Feminisme dan Ideologi

Gerakan lahir karena adanya ketidakpuasan atas kondisi sosial masyarakat di lingkungan. Hal tersebut juga bersamaan dengan ideologi yang dilatari oleh inginnya kebebasan dari terpenjaranya diri. Feminisme lahir pada tahun 1890-an, mengacu pada teori kesetaraan laki-laki dan perempuan serta pergerakan untuk memperoleh hak-hak perempuan. Sekarang ini kepustakaan internasional mendefinisikannya sebagai pembedaan terhadap hak hak perempuan yang didasarkan pada kesetaraan perempuan dan laki laki.[1]
            Feminism is the principle that woman sould have political, economic, and social right equal those of man, the movement to win such right for women.[2] Menurut etimologi feminisme tersebut bahwa adanya keinginan dari wanita untuk mempunyai hak yang berlebih di dalam berpolitik, menjalankan ekonomi, dan mendapatkan tempat di mata masyarakat.
            Adapun definisi feminisme yang berlatarbelakang bahwa hak perempuan harus mempunyai peluang yang sama dengan laki-laki diutarakan McIntosh. Feminism the belief that women should be allowed the same rights,power,and opportunities as men and be treated in the same way, or the set of activities intended to achieve this state .[3]
            Menurut Soekarno feminisme  mempunyai tiga tingkatan diantaranya :[4]
1.      Tingkat pertama, perempuan berusaha menyempurnakan “keperempuanannya” (Soekarno menggunakan tanda kutip di bukunya). Kelihatannya, “keperempuanan” di sini dapat diartikan sebagai cara-pandang umum masyarakat—tentunya dalam masyarakat patriarchal—mengenai kodrat perempuan, seperti memasak, menjahit, berhias, bergaul, memelihara anak, dan sebagainya.
2.      Tingkatan kedua, pergerakan perempuan yang menuntut persamaan hak dengan kaum laki-laki, khususnya dalam melakukan pekerjaan dan hak pilih dalam pemilu. Gerakan ini sering diberi label “emansipasi perempuan”.
3.      Tingkatan ketiga ini, yakni pergerakan perempuan sosialis, di mata Soekarno, merupakan penyempurnaan terhadap gerakan perempuan. Di sini, gerakan perempuan tidak sebatas menuntut persamaan hak alias penghapusan patriarkhi, tetapi hendak merombak total struktur sosial yang menindas rakyat—laki-laki dan perempuan.
Ketiga hirarki yang dipaparkan Soekarno  tersebut memunculkan sebuah gagasan para wanita  di Indonesia untuk bergerak menyuarakan aspirasinya lewat organisasi. Beberapa contoh organisasi tersebut :
1)      Wanita Islam Organisasi pemudi dan wanita Islam berasaskan Islam dengan Pancasila negara Republik Indonesia. Bergerak dibidang : Keagamaan, sosial, dan ekonomi, antara lain menanamkan kesadaran beragama, memupuk semangat gotong royong dan melaksanakan hidup berkoperasi serta meningkatkan kesejahteraan rumah tangga.
2)      Wanita Sarekat Islam Indonesia. Organisasi massa wanita yang bernaung di bawah PSII  ( Partai Sarekat Islam Indonesia) didirikan tahun1963 dengan nama Gerakan Wanita Partai Sarekat Islam Indonesia (Gerwapsi), sebagai kelanjutan dari Sarekat Siti Fatimah yang didirikan di Garut 1918yang berubah nama menjadi Sarekat Putri Islam (1925) Tujuannya antara lain membangun persatuan, membangkitkan kesadaran akan hak dan kewajiban dan tanggung jawab , persamaan antara pria dan wanita.    
3)      Wanita Sosialis ,didirikan tahun 17 oktober 1955 berlandaskan Pancasila dan berasaskan sosialisme kerakyatan.kegiatannya terutama di bidang sosial,ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Dalam taraf ini wanita ingin menunjukkan eksistensi di dalam membela kaumnya yang dituntut kreatif dan kritis di dalam menjalani kehidupan. Kesadaran wanita dalam berorganisasi tidak menjadi perdebatan pada khalayak umum. Oleh karena berorganisasi merupakan wadah untuk menjalin kebersamaan dan mewujudkan konsistensi dalam meraih visi dan misi pada organisasi tersebut. Tentunya visi dan misi pada pembelaan terhadap wanita yang masih enggan bersuara.
Namun sekarang feminisme terlalu  diangkat terlalu berlebihan oleh kaum liberalis. Faktanya persamaan gender terlalu menuntut wanita harus mempunyai ide segila mungkin untuk bereksistensi di dunia tanpa memperhatikan batas norma-norma yang berlaku. Kasus ini bisa kita lihat sebagai berikut :
1.      5 September 2012 lalu, sebuah kontes kecantikan di China menuai kontroversi. Pasalnya, juri dianggap menetapkan kriteria fisik yang ‘terlalu ketat’.  Kontes yang diselenggarakan oleh “The Chinese website Model Net(mtw.cc), antara lain mensyaratkan: mulai babak semifinal dan seterusnya, jarak antara dua puting payudara harus di atas 7,8 inci (20 cm). Menurut panitia, kriteria ‘cantik’ itu berdasar pada standar China klasik dipadukan dengan hasil riset ilmiah modern.
Banyak pihak mengkritik krtiteria “cantik” dalam kontes ini. Tapi, dalam kontes kecantikan,  yang dinilai dan diukur memang fisik kontestan. Mata, alis, jidat, hidung, bibir, leher, pipi, rambut, payudara, perut, pantat, dan kaki kontestan harus tampak cantik!  Semua anggota tubuh itu harus bisa dilihat dengan jelas dan bisa ‘diukur’ oleh dewan juri.
2.      Pada 15 November 2012, sebuah situs hiburan di Indonesia menampilkan judul berita: “Kriteria Miss Indonesia 2013 Ikuti Standar Miss World”.  Salah satu anggota tim juri audisi Miss Indonesia 2013 menyatakan: “Karena ini ajang kecantikan, bagaimanapun yang paling penting adalah fisik perlu diperhatikan, seperti wajah, tinggi badan dan proposional berat tubuh.”
Itulah kontes kecantikan! Agar kontes semacam ini tidak menampakkan eksploitasi tubuh perempuan yang terlalu vulgar – mirip-mirip seleksi ‘binatang sembelihan’ — maka dibuatlah kriteria ‘tambahan’ dengan memasukkan aspek intelektual, seperti wawasan sejarah, pengetahuan umum, dan kemampuan bahasa. Dalam sebuah acara konferensi pers di Jakarta, (19/2/213),   Julia Morley, Chairwoman of Miss World Organizationmengatakan: “Mereka semua yang mengikuti ajang Miss World adalah wanita-wanita cantik. Mereka semua bisa menjadi Miss World. Tapi kami memilih peraih gelar Miss World tidak hanya dari wajah cantik saja, tapi sangat penting bagi kami melihat satu di antara mereka yang benar-benar memiliki jiwa sosial yang tinggi.




[2]Victoria Neufeldt (et.al) Webster’s New World Dictionary  (Prentice Hall : New York : 1991), h. 498
[3] Loc.cit. h. 563



Posting Komentar

0 Komentar