Korupsi Perspektif Cendikiawan Muslim


Korupsi merupakan cerminan dari akhlak mazmumah (akhlak buruk). Korupsi berasal dari kata latinCorruptio atau Corruptus. Kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Prnacis Corruption, dalam bahasa Belanda Korruptie, selanjutnya dalam bahasa Indonesia disebut korupsi. Sedangkan korupsidalam bahasa Arab dengan kata fasada dalam bahasa Arab yang secara etimologi artinya rusak atau buruk.Prilaku ini merusak tatanan hidup sebuah negara yang pada akhirnya bisa menjadi prilaku budaya karena dianggap menjadi hal yang biasa.Maka itu Allah membenci orang yang melakukan tindakan menyimpang tersebut. Sebagaimana Allah berfirman di dalam alquran:“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS Al-Qasas:77)
Kata Mufsidin dalam surat tersebut bisa diidentikkan dengan para koruptor. Maka dari itu penulis akan membahas tentang korupsi melalui beberapa cendikiawan muslim. Syed Husein Alatas menuturkan bahwa esensi korupsi ialah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang menghianati kepercayaan.Hal ini mencakup dua bentuk korupsi lainnya yang sulit untuk dimasukkan ke dalam ciri-ciri di atas yaitu nepotisme dan korupsi otogenik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh seorang diri. (Syed Husein Alatas:1987:viii).

            Pemikiran Syed Husein Alatas tersebut secara langsung bahwa korupsi identik dengan kata khianat.Perbuatan khianat tersebut selaras dengan kemunafikan.Sebagaimana Rasulullah telah bersabda, “Tanda orang munafik itu ada tiga, apabila ia berucap berdusta, jika ia berjanji tidak ditepati, apabila ia diberi kepercayaan menghianati (HR. Bukhori dan Muslim).
            Adapun khianat dalam bahasa Arab juga bisa disebut dengan “ghulul‟.Ghulul secara erimologis yaitu artinya khianat di dalam harta rampasan perang dan selainnya (Ikbal Zaki:2011:683). Dengan kata lain mengambil hak yang bukan miliknya. Hal tersebut bersesuaian dengan firman Allah: “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya” (Qs:Al-Imran:161)


Rasulullah SAW sendiri memperluas makna ghulul menjadi dua bentuk:
1. Komisi, yaitu tindakan mengambil sesuatu penghasilan di luar gaji yang telah diberikan. Tentang hal ini Nabi SAW menyatakan:
Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang kami angkat menjadi pegawai pada suatu pekerjaan kemudian kami tetapkan gaji tertentu untuknya, maka apa yang dipungutnya sesudah itu adalah kecurangan (korupsi). (HR.Abu Daud)
2. Hadiah, yaitu pemberian yang didapatkan seseorang karena jabatan yang melekat pada dirinya. Mengenai hal ini Rasulullah SAW bersabda “Hadiah yang diterima para pejabat adalah korupsi (ghulul)”.(HR. Ahmad)
            Musthafa bin Abdullah, yang lebih dikenal sebagai Katib Chelebi (1609-1657 M), seorang cencikiawan Turki menulis tentang korupsi dan mengacu pada sumber-sumber yang sudah ada pada sebelumnya. Ia mengikhtisarkan pandangan-pandangan penulis sebelumnya yang mengkelompokkan penyuapan kedalam tiga jenis dalam rangka penilaian boleh tidaknya menurut moral. Jenis-jenis tersebut antara lain: a. penyuapan yang baik pihak pemberi maupun pihak penerimanya secara moral bersalah. Sebagai contoh, penyuapan terhadap seorang hakim agar mendapat vonis yang menguntungkan; b. penyuapan yang boleh diberikan  tetapi tidak boleh diterima. Ini adalah korupsi defensif.Bila seorang penguasa yang kejam menginginkan hak milik seseorang, tidak berdosalah memberikan kepada penguasa tersebut sebagian dari harta itu untuk menyelamatkan selebihnya; c. penyuapan yang pihak pemberinya bersalah sedangkan pihak penerimanya tidak bersalah. Ini adalah korupsi investif yang direncanakan oleh pihak pemberi dengan tujuan yang korup (Katib Chelebi:1957:124-127).
            Melalui pendapat Katib Chelebi bahwa korupsi identik dengan risywah.Risywah berasal dari bahasa Arab yaitu rasya, yarsyu, rasywan, yang berarti “sogokan” atau bujukan. Istilah lain yang searti dan biasa dipakai di kalangan masyarakat ialah “suap” dan “pelicin”. Untuk itu, Risywah merupakan prilaku yang menyimpang dan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
            Menurut Ali bin Muhammad as-Sayyid as-Sarif Al-Jurjani (740 H – 816 H), seorang ahli bahasa dan fikih, risywah ialah sesuatu (pemberian) yang diberikan kepada seseorang untuk membatalkan sesuatu yang hak(benar)atau membenarkan yang bathil. Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa risywah adalah alat untuk mencapai kesenangan dengan cara yang salah atau curang.
           
Adapun sabda nabi Muhammad Saw diriwayatkan melalui Abu Daud dan Turmudzi, “Rasulullah melaknat orang yang menyogok dan orang yang disogok”(HR.Abu Daud dan Tirmidzi). Hadis tersebut mendeksripsikan bahwa risywah merupakan kegiatan yang dilarang bahkan diharamkan.Oleh karena itu Risywah merupakan salah satu bentuk pemberian tanpa ada dasar keikhlasan untuk mencari ridha Allah melainkan untuk tujuan-tujuan yang bertentangan dengan syariat-Nya.
            Muhammad bin Ismail al-Kahlani As-San’ani (1099-1182 H), seorang faqih dan muhadits menuturkan risywah dari sudut motif dan tujuannya, terbagi dua macam: pertama, agar hakim berlaku tidak adil; dan kedua, agar hakim berlaku adil. Pertama, beliau berpendapat bahwa hukumnya haram baik bagi orang yang memberikan sogokan maupun bagi yang menerima sogan tersebut.
            Kedua, yang diharamkan adalah menerima sogok sebab berbuat adil merupakan kewajiban hakim dan keadilan adalah hak yang harus diperoleh oleh pihak yang berperkara tanpa harus diminta.As-San’ani melanjutkan bahwa hakim juga dilarang menerima pemberian berupa hadiah dari pihak-pihak yang berperkara, meskipun pemberian itu tidak dikaitkandengan perkara yang sedang diadilinya. Menurutnya, pemberian hadiah hanya bisa diterima apabila:
a. Hakim itu sebelumnya biasa menerima hadiah dari orang yang memberi hadiah atas kebaikannya semata-mata
b. Nilai hadiah bagi hakim tersebut tidak lebih besar dari hadiah-hadiah yang biasa diterimanya
            Melihat pendapat al-Jurjani dan al-San’ani tentang Risywah maka hukumnya haram bagi pemberian hadiah  kepada seseorang atau hakim untuk mencapai tujuan tertentu. Implikasi dari hadiah tersebut bisa berlaku tidak atau kurang adil dalam menyelesaikan urusan  yang dibebankan kepada orang-orang yang telah diamanahkan dalam hal atau pekerjaan tersebut. Sebagaimana Allah berfirman di dalam:“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS: Al-Nisa:58)

             Didin Hafidhuddin mengatakan bahwa koruptor dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa besar) dan harus dikenai sangki dibunuh, disalib atau dipotong tangan dan kakinya dengan cara menyilang atau diusir. Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab (Mansyur Semma;2008:33)     
            Pendapat di atas menganalogikan bahwa korupsi sama dengan mengambil hak orang lain dan mencuri. Sehingga hukumannya dengan dipotong tangannya.Konteks tersebut melihat dari firman Allah dan Hadis Nabi Muhammad SAW.Firman Allah tersebut ada pada surat Al-Nisa Ayat 29:  
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.     “ (QS Al-Nisa:29)
Sedangkan hadis nabi Muhammad Saw yang berhubungan dengan pendapat cendekiawan muslim Indonesia tersebut yaitu “Demi Allah, Jika Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku sendiri yang akan memotong tangannya” (HR Bukhori)
terancam, maka sogok-menyogok boleh saja dilakukan.
            Disisi lain, bagaimana hukum pemanfaaatan korupsi oleh para koruptor? Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanafi mengatakan bahwa salat dengan menggunakan kain yang dioeroleh dengan cara yang batil (menipu/korupsi) adalah sah selama dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun yang ditetapkan. Meskipun demikian, para pemipin mazhab tersebut berpendapat bahwa memakainya adalah dosa, dengan alasan kain itu bukan miliknya yang sah. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, salat dengan menggunakan hasil korupsi tidak sah, karena menutup aurat dengan bahan yang suci adalah salah satu syarat sah shalat. Menurutnya menutup aurat dengan kain yang haram memakainya sama dengan salat memakai pakaian yang najis.
            Dengan demikian, hasil korupsi merupakan hasil yang didapat melalui cara yang kotor dan salah. Hal tersebut dengan melihat pendapat empat mazhab. Sehingga seorang koruptor, selain diganjar hukuman oleh negara, juga ia wajib mengembalikan harta dari hasil koruptor. Karena harta tersebut merupakan milik negara yang notabene milik rakyat.

Referensi :
Alatas, S.H.1980. The Sociology of Corruption (Singapura: Times Internasional).
Alatas, S.H.1987. Korupsi; Sifat, Sebab, dan Fungsi. (Jakarta: LP3S).
Ar, Sirojuddin, dkk.1997. Ensklopedi Hukum Islam Jilid III. (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve)
Ar, Sirojuddin, dkk.1997. Ensklopedi Hukum Islam Jilid V. (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve)
Asy’arie, Musa, dkk. 2005. Menuju Masyarakat Anti Korupsi. (Jakarta: Departeman Komunikasi dan Informatika)
Semma Manshur.2008. Negara dan Korupsi – Pemikiran Mochtar Lubis Atas Negara, Manusia Indonesia, dan Prilaku Politik. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia)
Shabir, Majdi.2008. Al-Mu’jam Al-Wasith. (Egypt:Maktabah al-Shouruk al-Dauliyah)




Posting Komentar

0 Komentar