Pemerintah perlu
memiliki mekanisme kerja yang jelas, agar tujuan pemerintahannya sukses
tercapai, mereka perlu memiliki menejemen isu, agar tidak membuat publik
kebingungan. Pada akhirnya
pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan rasa aman terhadap
masyarakatnya.
Dalam konteks negara Indonesia, pemerintahannya menganut sistem desentralisasi, sehingga pemerintah daerah pun memiliki peran vital dalam mewujudkan Indonesia yang damai, aman, adil dan makmur.
Dalam kerangka konsep dan sistem ekonomi dan
keuangan sosial Islam dapat dianalisis
Pertama, penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari
zakat, infak dan sedekah, baik yang berasal dari unit-unit pengumpul zakat
maupun dari masyarakat. Khusus untuk zakat yang ditunaikan, penyalurannya dapat
difokuskan kepada orang miskin yang terdampak COVID-19 secara langsung, sebagai
salah satu yang berhak menerimanya (mustahik). Poin ini adalah skema filantropi
Ekonomi Islam yang memiliki potensi besar bagi perekonomian masyarakat.
Namun sayangnya, realisasi zakat yang masuk ke Baznas masih jauh
dari harapan. Realisasi zakat di akhir tahun 2018 tercatat hanya Rp8,1 triliun,
padahal potensinya mencapai Rp252 triliun.
Untuk itu, penguatan kampanye dana zakat, infak, dan sedekah
dapat terus digiatkan. Diantaranya dengan menjadikan masjid sebagai pusat
baitul maal untuk masyarakat sekitarnya dan wajib didaftar sebagai Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).
Meski masjid-masjid saat ini sementara tidak difungsikan, di era media sosial
ini jamaah masjid tetap dapat digerakkan dengan membayar zakat secara online.
Kemudian, literasi perhitungan zakat dapat dikuatkan dengan pendirian Zakat
Centre di masjid dan kampus-kampus.
Selanjutnya, perlu menyerukan gerakan Solidarity Fund secara nasional dan
besar-besaran yang dipimpin langsung oleh Presiden RI dan didukung oleh seluruh
media mainstream nasional serta media sosial resmi pemerintah dan masyarakat.
Kedua, penguatan wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf
produktif maupun waqf linked sukuk perlu ditingkatkan. Badan Wakaf Indonesia
(BWI) perlu bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk mempromosikan
skema wakaf ini agar dapat digunakan sebagian untuk pembangunan berbagai
infrastruktur berbasis wakaf seperti Rumah Sakit Wakaf (RSW) khusus korban
COVID-19, Alat Pelindung Diri (APD) wakaf, masker wakaf, poliklinik wakaf,
Rumah Isolasi Wakaf (RIW), pengadaan ventilator wakaf, universitas wakaf dan
lainnya. Manajemen wakaf harus dilakukan secara profesional, sehingga wakaf
dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Ketiga, bantuan modal usaha unggulan saat krisis. Di
tengah-tengah krisis, tidak sedikit sektor usaha atau Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) yang berjuang agar tetap eksis. Usaha ini seringkali sulit
bertahan karena keterbatasan permodalan.
Keberadaan UMKM sebagai kelompok non-muzakki adalah kelompok
yang sangat rentan untuk jatuh ke dalam jurang kemiskinan dan kebangkrutan
karena goncangan atau hantaman ekonomi. Oleh karena itu, pemberian modal pada
usaha dijadikan sebagai sarana mengurangi dampak krisis. Pemberian modal ini
dapat dilakukan dengan beberapa alternatif kebijakan, seperti pemberian
stimulasi tambahan relaksasi perbankan syariah dan restrukturisasi atau
penangguhan pembayaran kredit/pembiayaan syariah selama beberapa bulan ke
depan. Pemberian permodalan dari perbankan/lembaga keuangan syariah ini perlu
didukung dan dikuatkan dengan pendampingan sehingga dapat
dipertanggungjawabkan.
Keempat, permodalan usaha di atas juga dapat diikuti dengan
dengan pinjaman qardhul hasan. Dalam terminologi ekonomi/keuangan syariah,
qardhul hasan adalah pinjaman yang tidak mengambil manfaat (keuntungan) apapun
namun tetap ditekankan untuk dibayarkan kembali. Produk/skema ini merupakan
salah satu produk/skema sistem keuangan syariah yang sangat penting dalam
mendukung pemulihan atau menopang perekonomian. Diantara pilihan penyaluran
yang dapat dilakukan adalah melalui: (1) Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam
membiayai usaha nano dimana dananya dapat berasal dari beberapa sumber, baik
dari masyarakat umum, perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD; (2) pinjaman langsung
tanpa margin baik untuk usaha maupun konsumsi yang disalurkan oleh perusahaan
(swasta atau BUMN/BUMD) kepada karyawan atau mitranya (seperti pengemudi ojek
online) dimana dananya dapat berasal dari dana Corporate Social Responsibility
(CSR) atau pos lainnya. Untuk meningkatkan dana CSR, pemerintah perlu
mempertegas kewajiban dan kontribusi CSR yang lebih tinggi baik dari BUMN/BUMD
maupun perusahaan swasta.
Kelima, selain dari sektor perbankan syariah dan qardhul hasan,
sebagian dana yang dikumpulkan oleh unit-unit atau organisasi pengumpul zakat,
khususnya yang ada di daerah, dapat digunakan untuk memperkuat usaha UMKM.
Menyelamatkan kelompok UMKM yang krisis atau terancam bangkrut karena terkena
dampak ekonomi dari wabah COVID-19, dapat dikategorikan sebagai golongan asnaf
(penerima zakat), yaitu sebagai kelompok miskin, berjuang di jalan Allah (fii
sabilillah), atau orang yang berhutang (gharimin).
Keenam, pengembangan teknologi finansial syariah untuk
memperlancar likuiditas pelaku pasar daring secara syariah, dimana pada saat
yang bersamaan juga diupayakan peningkatan fokus pada social finance (zakat,
infak, sedekah dan wakaf) di samping commercial finance. Termasuk pengembangan
market place untuk mengumpulkan pasar tradisional dan UMKM yang berjumlah
hampir 60 juta saat ini, dengan tujuan mempertemukan permintaan dan penawaran
baik di dalam negeri maupun luar negeri, khususnya di masa-masa lockdown karena
pandemi.
Pada akhirnya, jika program-program di atas, khususnya bantuan
langsung tunai, zakat, infak, wakaf, atau CSR, baik untuk masyarakat maupun
sektor usaha atau UMKM, betul-betul dapat digalakkan, maka upaya tersebut
diharapkan dapat meningkatkan kembali aggregate demand dan aggregate supply ke
kanan (dalam kurva demand and supply) diikuti dengan pembangunan pasar daring
yang fokus kepada UMKM yang mempertemukan permintaan dan penawaran, sehingga
surplus ekonomi terbentuk kembali dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.
Gambar diambil dari : finansialku.com
0 Komentar