Fungsi Agama di dalam Sebuah Negara

Negara dapat terbentuk karena adanya kesamaan suku atau hubungan kekeluargaan yang didasarkan atas rasa kesatuan alamiah atau ashabiyah. Golongan atau ashabiyah ini mempunyai sifat dan bentuknya sendiri sesuai dengan keadaan mereka (yang menguasainya). Jika pertikaian terjadi dikalangan penguasa atau penguasa tidak menjalankan tugasnya dengan benar, maka negara akan lemah, cepat hancur, bahkan musnah. Namun sebaliknya, jika penguasa menjalankan pekerjaan sesuai dengan yang seharusnya, maka negara akan aman dan tenteram. Dari pernyataan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa sifat dari kesatuan alamiah atau ashabiyah relatif rapuh. Oleh karena itu, agama diperlukan sebagai pondasi atas kesatuan alamiah tersebut.

Agama dan negara memiliki dasar pijakan yang berbeda dan berbeda juga hakikatnya. Agama adalah kekuatan dari dalam, sedangkan negara kekuatan dari luar. Agama mempunyai khatib, juru dakwah, dan ulama, sedangkan negara mempunyai birokrasi, pengadilan, dan tentara. Agama dapat memengaruhi jalannya sejarah melalui kesadaran bersama, sedangkan negara memengaruhi sejarah dengan keputusan, kekuasaan, dan perang. Maka dari itu, agama dan negara saling memerlukan, saling melengkapi, dan hubungannya berlangsung secara timbal balik.

Hubungan antara agama dan negara dalam Islam, telah diberikan teladannya oleh Nabi Muhammad SAW setelah hijrah dari Makkah ke Madinah. Negara Madinah pimpinan Nabi Muhammad SAW adalah model bagi hubungan antara agama dan negara dalam Islam. Dalam pandangan kaum muslim, kekuasaan Nabi di Madinah tidak hanya dibimbing oleh kebijaksanaan manusiawi tapi juga oleh wahyu dari Allah SWT. Berpegang pada prinsip tersebut, pada masa berikutnya umat islam menjadikan periode Madinah ini sebagai tipe ideal pelaksanan pemerintahan bernegara dalam Islam.

 Fungsi Agama Islam di dalam Negara :

·     Sebagai Pemersatu

·     Sebagai Pendorong Keberhasilan

·     Sebagai Legitimasi Sistem Politik

 

Sebagai Pemersatu

Menurut Ibnu Khaldun, peran penting agama bagi negara (dalam kehidupan sosial politik) adalah sebagai pemersatu bagi masyarakat. Apabila kekuatan agama berdampingan dengan “ashabiyah” maka akan memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan integritas kekuasaan. Sebaliknya, jika agama dan “ashabiyah” dipertentangkan maka akan mempercepat munculnya disintegrasi suatu negara. Sumbangan “ashabiyah” kepada negara sangat besar dalam mewujudkan tatanan politik, akan tetapi peran agama di dalam negara lebih besar dalam upaya perkembangan suatu negara dan masyarakatnya. Kesimpulannya, faktor pemersatu dapat mencapai kekuasaannya jika “ashabiyah” berdampingan dengan agama.

 

Dari yang sudah Ia kemukakan, Ibnu Khaldun memberikan salah satu contoh konkret yaitu bangsa Arab. Seperti yang telah kita ketahui, bangsa Arab memiliki watak yang kasar, keras, angkuh, sehingga membuat mereka enggan dan sulit untuk patuh atau tunduk terhadap penguasa. Hal ini terdapat pada pasal Muqaddimah yang berjudul “Bangsa Arab adalah suatu bangsa diantara kelompok umat manusia yang paling tidak cocok mempunyai kekuasaan politik” dan terdapat isi “mereka tidak mudah tunduk pada kekuasaan.” Namun, karena adanya agama, karakter dari bangsa Arab tersebut lambat laun berubah, sehingga mereka bisa tunduk pada penguasa, bahkan membuat mereka mampu memerintah.

 

Q.S Al-Anfal ayat 63 :

 

وَاَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْۗ لَوْاَنْفَقْتَ مَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مَّآ اَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ اَلَّفَ بَيْنَهُمْۗ اِنَّهٗ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

63. dan Dia (Allah) yang mempersatukan hati mereka (orang yang beriman). Walaupun kamu menginfakkan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sungguh, Dia Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Sebagai Pendorong Keberhasilan

Menurut Ibnu Khaldun, meskipun kehidupan bersosial dapat berlangsung tanpa adanya agama, dan politik tetap dapat tegak walaupun tanpa aturan agama, namun agamalah yang memiliki peran penting untuk mendorong perkembangan kemajuan dan menjadikannya ke arah yang lebih baik lagi.

Sebagai bukti dari pernyataan tersebut, Ia memberikan contoh peperangan Yarmuk dan  peperangan Qadisiah. Walaupun pada saat itu jumlah tentara muslim lebih sedikit dengan peralatan perang yang sederhana jika dibanding dengan tentara Parsi dan Heraklius, namun kedua tentara itu (Parsi dan Heraklius) tidak sanggup berhadapan dengan tentara muslim dan keduanya dapat dikalahkan. Menurut Ibnu Khaldun, keberhasilan yang luar biasa ini terjadi karena syari’at Islam, karena bertentangangan dengan semua realita hukum peperangan.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, syari’at agama Islam tidak hanya dijadikan sebagai alat untuk mempersatukan manusia tetapi juga sebagai pendorong akan keberhasilan dalam menjalankan kehidupan sosial menjadi terarah.

Sebagai Legitimasi Sistem Sosial dan Politik

Islam memiliki posisi penting sebagai legitimasi sosial dan politik negara. Menurut Ibnu Khaldun, Islam sangat menaruh perhatian terhadap tatanan politik dan sosial secara universal. Berbeda dengan agama lain, agama islam tidak hanya diperuntukkan untuk kalangan sendiri, namun untuk universal.

Peran agama Islam dalam legitimasi sosial dan politik negara adalah sebagai pelengkap kekuatan “ashabiyah”. Karena kekuatan “ashabiyah” hanya mengandalkan kekuatan fisik sehingga tidak cukup untuk mendirikan kekuasaan. Hanya “ashabiyah” yang memiliki ikatan solidaritas sosial yang paling kuatlah yang mampu mencapai kekuasaan. Dan kekuatan kelompok yang telah mencapai kekuasaan ini yang bisa jadi malah mengarah pada pertikaian intenal (karena ketidakadilan sistem dan perebuatan tahta pemerintahan ataupun hasutan pihak luar). Oleh karena itu, diperlukan kekuatan tambahan dan disinilah peran penting dari agama.

Sejak periode awal, Islam adalah agama yang terlibat langsung dengan politik dan agama Islam sudah mempengaruhi perpolitikan di dalam kepemimpinan Nabi Muhammad SAW yang merangkap sebagai seorang kepala negara dan juga pemimpin agama. Dalam hal ini agama dan negara merupakan sebuah satu kesatuan.




Posting Komentar

0 Komentar