Wajibnya Menjaga Kerukunan dalam Bertetangga oleh Sayyid Muhammad Yusuf Aidid, S.Pd, M.Si (Dosen Agama Islam Universitas Indonesia dan PNJ)

             Saudara yang paling dekat dengan lingkungan rumah adalah tetangga. Untuk itu menjaga adab dan sopan santun terhadap tetangga wajib hukumnya. Sekalipun tetangga tersebut berlainan agama. Karena menciptakan keharmonisan dalam hidup bertetangga bagian dari ukhuwah insaniyah dan ukhuwah islamiyah. Sebagaimana Rasulullah memberikan perhatian dalam hidup bertetangga di dalam sabdanya,

ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليُكْرِم جارَه

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia memuliakan tetangganya.”(HR Bukhori dan Muslim)

            Hadis di atas memperlihatkan bahwa salah satu penyempuna keimanan kepada Allah dan hari akhir yaitu berhubungan baik dengan tetangga rumah. Sebab masih ada dalam bertetangga, orang yang masih menganggap statusnya lebih unggul dari tetangganya. Sehingga ia tidak perlu bersosialisasi di lingkungannya. Keadaan ini akan memunculkan kesenjangan sosial dan berujung pada ketidakmampuan untuk menciptakan kerukunan dalam bertetangga.

            Syekh Muhammad al-Jordani mengatakan baiknya tetangga yaitu mereka yang memperhatikan empat aspek, ia yang bisa berserikat dengan tetangganya, ia yang tidak membebani tetangganya, dan ia mencegah berbuat buruk terhadap tetangga lainnya, dan ia bersabar atas gangguan dari tetangganya (Muhammad al-Jordani: 2012: 145).

Pernyataan Syekh Muhammad al-Jordani mengindikasikan kerukunan antar tetangga disebabkan saling pengertian satu sama lain. Pengertian satu sama lain yang dimaksud yaitu ia memiliki sikap simpati dan toleran terhadap perbedaan yang ada di masyarakat. Sehingga dengan sikap tersebut akan memunculkan loyalitas dalam menciptakan kebersamaan. Loyalitas di lingkungan tempat tinggal biasanya dibangun melalui gotong royong melalui media kerja bakti dan menjaga keamanaan lingkungan.

Rasulullah pernah berkata, “Demi Allah tidak beriman seseorang, demi Allah tidak beriman seseorang, dan demi Allah ia tidak beriman seseorang. Para sahabat berkata sungguh seorang yang demikian itu telah celaka dan merugi, lantas dia itu siapa Wahai Rasulullah? Rasul menjawab, “Ia yang tidak bisa membuat aman tetangganya melalui kesanggupannya.” (HR. Bukhori)

Hadis di atas secara tersirat Rasulullah mengamanahkan kepada umat muslim untuk mengkondusifkan lingkungan tempat tinggal mereka melalui tegur sapa dan memberikan keamanan kepada orang-orang sekitar. Hal tersebut mematahkan fenomena masyarakat modern yang hidup di kota yang terkadang tidak mengenal tetangga. Keadaan tersebut akan memicu sikap tak acuh dan jarang terlihat sikap kekeluargaan. Di sisi lain kondisi kota yang kerap kali menggunakan jasa keamanaan di lingkungannya, hal tersebut akan memunculkan stigma membayar keamanan lebih utama ketimbang menjaga  lingkungan yang akan membuat sakit badan.

Nabi Muhammad Saw pernah menasehati Abu Dzar al-Ghifari, “Wahai Aba Dzar jika kamu memasak sop maka perbanyaklah kuahnya kepada tetanggamu dan biasakanlah tradisi tersebut.” Ungkapan Sang Mujtaba memberikan satu pandangan bahwa terciptanya kerukunan dan kedamaian di lingkungan masyarakat disebabkan kepeduliaan satu sama lain. Tentu kepedulian dari hal yang terkecil dahulu, jika kita mendapatkan rezeki yang lebih maka bisa berbagi dengan tetangga walau sedikit. Sehingga kebiasaan itu akan tumbuh semangat persatuan dan kesatuan.

 

 

 

 

 




Posting Komentar

0 Komentar