Masjid merupakan
tempat ibadah umat muslim. Tentu ibadah yang dijalankan bukan hanya ibadah
wajib dan sunnah saja akan tetapi di
tempat suci tersebut ada kegiatan seperti majelis taklim, seminar, tempat
konsultasi atas problematika umat, tempat kemaslahatan umat dan
pendidikan karakter nabawiyah untuk mencetak generasi unggul. Sehingga masjid
pada masa yang akan datang akan menjadi tempat yang mempunyai nilai tinggi di
mata masyarakat; Nilai religius, nilai humanis, nilai artistik, nilai edukatif,
dan nilai sosio-kultural.
Fungsi masjid Nabawi pada zaman Rasulullah dapat
diuraikan sebagai berikut: (1) untuk
melaksanakan ibadah mahdah seperti shalat wajib, shalat sunnah, sujud, itikaf,
dan ibadah lainnya. (2) Sebagai pengajaran Islam, sebagaimana nabi Muhammad
sering mengadakan halaqah dengan sahabat-sahabatnya serta memberikan solusi
atas permasalahan yang mendera mereka. (3)
Sebagai pusat informasi Islam, Rasulullah menyampaikan berbagai
informasi di masjid kepada sahabat-sahabatnya. (4) Tempat menyelesaikan perkara
dan pertikaian, menyelesaikan masalah hukum dan peradilan serta menjadi pusat
penyelesaian berbagai problematika masyarakat. (5) Masjid sebagai pusat
kegiatan ekonomi, maksud kegiatan ekonomi di sini, tidak berarti masjid sebagai
pusat perdagangan atau industry, tetapi pusat untuk melahirkan idea-idea dan
sistem ekonomi yang islami untuk melahirkan kemakmuran dan pemerataan
pendapatan umat manusia secara adil dan berimbang. (6) Sebagai pusat kegiatan
sosial dan politik. (Zakky Mubarak: 2018:251)
Adapun masjid
yang ada di masyarakat dan masjid yang ada di universitas-universitas mempunyai
perbedaan dari orang-orang yang mengunjunginya. Masjid yang ada di masyarakat
biasanya, jamaahnya dari semua semua strata sosial yang ada di masyarakat.
Sedangkan masjid kampus, jamaahnya kebanyakan masyarakat civitas akademika yang
terdiri dari rektor, wakil rektor, dekan, dosen-dosen, karyawan-karyawati,
mahasiswa-mahasiswi, serta masyarakat sekitar.
Jika dilihat
dari kualitas jamaah yang datang ke masjid kampus maka masjid tersebut harus
memiliki pengelolaan yang lebih rapih dan apik. Biasanya yang mengelola masjid
kampus tentu dosen-dosen yang islami dan civitas akademika yang berkompeten
dalam urusan pengelolaan manajerial dan administratif. Sehingga masjid kampus
akan memberikan dampak bagi masyarakat kampus dan masyarakat sekitar.
Masjid-masjid
di kampus umum harus memberikan warna moderasi beragama di lingkungan civitas
akademika. Pasalnya di kampus-kampus umum terdapat beragam pemikiran dan pemahaman
baik dari pengajar dan juga mahasiswanya. Untuk itu perlu konektivitas antara
dosen-dosen Pendidikan Agama Islam dan pengurus masjid kampus umum
untuk mencetak mahasiswa-mahasiswi yang moderat atau wasathiyyah.
Optimalisasi
masjid-masjid di kampus umum dalam mencetak mahasiswa-mahasiswi yang moderat
diperlukan langkah-langkah sebagai berikut : (Quraish Syihab:2022:181)
Masjid merupakan
tempat ibadah umat muslim. Tentu ibadah yang dijalankan bukan hanya ibadah
wajib dan sunnah saja akan tetapi di
tempat suci tersebut ada kegiatan seperti majelis taklim, seminar, tempat
konsultasi atas problematika umat, tempat kemaslahatan umat dan
pendidikan karakter nabawiyah untuk mencetak generasi unggul. Sehingga masjid
pada masa yang akan datang akan menjadi tempat yang mempunyai nilai tinggi di
mata masyarakat; Nilai religius, nilai humanis, nilai artistik, nilai edukatif,
dan nilai sosio-kultural.
Fungsi masjid Nabawi pada Rasulullah dapat
diuraikan sebagai berikut: (1) untuk
melaksanakan ibadah mahdah seperti shalat wajib, shalat sunnah, sujud, itikaf,
dan ibadah lainnya. (2) Sebagai pengajaran Islam, sebagaimana nabi Muhammad
sering mengadakan halaqah dengan sahabat-sahabatnya serta memberikan solusi
atas permasalahan yang mendera mereka. (3)
Sebagai pusat informasi Islam, Rasulullah menyampaikan berbagai
informasi di masjid kepada sahabat-sahabatnya. (4) Tempat menyelesaikan perkara
dan pertikaian, menyelesaikan masalah hukum dan peradilan serta menjadi pusat
penyelesaian berbagai problematika masyarakat. (5) Masjid sebagai pusat
kegiatan ekonomi, maksud kegiatan ekonomi di sini, tidak berarti masjid sebagai
pusat perdagangan atau industry, tetapi pusat untuk melahirkan idea-idea dan
sistem ekonomi yang islami untuk melahirkan kemakmuran dan pemerataan
pendapatan umat manusia secara adil dan berimbang. (6) Sebagai pusat kegiatan
sosial dan politik. (Zakky Mubarak: 2018:251)
Adapun Masjid
yang ada di Masyarakat dan masjid yang ada di universitas-universitas mempunyai
perbedaan dari orang-orang yang mengunjunginya. Masjid yang ada di masyarakat
biasanya, jamaahnya dari semua semua strata sosial yang ada di masyarakat.
Sedangkan masjid kampus, jamaahnya kebanyakan masyarakat civitas akademika yang
terdiri dari rektor, wakil rektor, dekan, dosen-dosen, karyawan-karyawati,
mahasiswa-mahasiswi, serta masyarakat sekitar.
Jika dilihat
dari kualitas jamaah yang datang ke masjid kampus maka masjid tersebut harus
memiliki pengelolaan yang lebih rapih dan apik. Biasanya yang mengelola masjid
kampus tentu dosen-dosen yang islami dan civitas akademika yang berkompeten
dalam urusan pengelolaan manajerial dan administratif. Sehingga masjid kampus
akan memberikan dampak bagi masyarakat kampus dan masyarakat sekitar.
Masjid-masjid
di kampus umum harus memberikan warna moderasi beragama di lingkungan civitas
akademika. Pasalnya di kampus-kampus umum terdapat beragam pemikiran dan pemahaman
baik dari pengajar dan juga mahasiswanya. Untuk itu perlu konektivitas antara
dosen-dosen Pendidikan Agama Islam dan pengurus masjid-masjid di kampus umum
untuk mencetak mahasiswa yang moderat atau wasathiyyah.
Optimalisasi
masjid-masjid di kampus umum dalam mencetak mahasiswa-mahasiswi yang moderat
diperlukan langkah-langkah sebagai berikut : (Quraish Syihab:2022:181)
1. Adanya
workshop tentang pemahaman yang benar terhadap teks-teks terperinci al-quran
dan sunnah dengan memperhatikan maqashid as-syari’ah (tujuan kehadiran agama),
kemudian upaya persesuaian penerapan antara ajaran Islam yang pasti lagi tidak
berubah dengan perkembangan zaman.
2. Kerjasama
semua civitas akademika yang beragama Islam dalam hal-hal yang disepakati dan
bertoleransi dalam perbedaan serta menghimpun antara kesetiaan terhadap sesama civitas
akademika yang mukmin dengan toleransi terhadap civitas akademika non muslim.
3.
Menghimpun
dan mempertemukan ilmu dengan iman, demikian juga kreativitas material dan
keluhuran spiritual serta kekuatan ekonomi dan kekuatan moral. Biasanya hal
tersebut dengan kegiatan-kegiatan seminar dan lokakarya.
4. Penekanan
pada prinsip dan nilai-nilai kemanusiaan dan sosial seperti keadilan, syura,
kebebasan bertanggung jawab dan hak-hak asasi manusia. Pengurus masjid
memberikan mandat kepada mahasiswa-mahasiswi untuk membuat lembaga dakwah yang
berlatar Islam Moderat tentu dengan arahan-arahan dari pengurus masjid.
5. Mengajak
kepada pembaharuan sesuai dengan tuntunan agama serta menuntut para ahlinya
untuk melakukan ijtihad pada tempatnya. Implementasinya yaitu pengurus masjid
kampus memberikan ruang diskusi bagi mahasiswa-mahasiswi atas isu-isu yang
sedang in dipandu oleh dosen-dosen Pendidikan Agama Islam.
6. Memberi
perhatian yang besar dalam membina persatuan dan kesatuan bukan perbedaan dan
perselisihan serta pendekatan bukan penjauhan sambil menampilkan kemudahan
dalam fatwa yang dirumuskan serta mengedepankan berita gembira dalam berdakwah.
Untuk mewujudkan hal-hal tersebut adanya bakti sosial, pemberian beasiswa dari
masjid kepada mahasiswa-mahasiswi yang Islam, serta pembinaan untuk mengkader
mahasiswa sebagai agent of muslim washatiyyah.
7. Memanfaatkan sebaik mungkin semua peninggalan dan pemikiran lama, antara lain logika para teolog muslim, kerohanian para sufi, keteladanan para pendahulu, serta ketelitian para pakar hukum dan ushuluddin. Untuk menerapkan hal-hal tersebut masjid kampus perlu menyediakan perpustakaan mini sebagai bahan literasi untuk mahasiswa-mahasiswi.
0 Komentar